KPK Panggil Lagi Nusron Wahid, Ketua KPK Minta Menteri ATR/BPN Hadir

KPK melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan suap HGB Summarecon. Ketua KPK minta hadir Kamis. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan resmi telah dikirimkan kepada yang bersangkutan. Jadwal pemeriksaan ulang ini merupakan susulan setelah Nusron Wahid tidak dapat menghadiri panggilan pertama penyidik yang sedianya dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026

PARLE.MY.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (CNN Indonesia, 14 Oktober 2026; Jatim Update, 14 Oktober 2026). Nusron dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Bogor serta dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN (Jatim Update, 14 Oktober 2026; InvestorTrust, 13 Oktober 2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan resmi telah dikirimkan kepada yang bersangkutan (Jatim Update, 14 Oktober 2026). Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto meminta agar Menteri ATR/BPN tersebut dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik yang dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026 (CNN Indonesia, 14 Oktober 2026).

Pemeriksaan Lanjutan Usai Ketidakhadiran Panggilan Pertama

Jadwal pemeriksaan ulang ini merupakan susulan setelah Nusron Wahid tidak dapat menghadiri panggilan pertama penyidik yang sedianya dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026 (ANTARA News, 7 Oktober 2026). Saat itu, Nusron menyampaikan surat pemberitahuan halangan hadir lantaran harus memimpin agenda internal yang berbenturan di lingkungan Kementerian ATR/BPN (ANTARA News, 7 Oktober 2026; detikNews, 7 Oktober 2026).

Penyidik KPK menegaskan bahwa keterangan Menteri ATR/BPN tersebut sangat dibutuhkan guna memperjelas konstruksi perkara serta mendalami alur wewenang dalam proses penerbitan dan pengurusan izin pertanahan yang sedang diusut (Jatim Update, 14 Oktober 2026).

Perkembangan Penyidikan dan Penyitaan Aset

Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN ini terus meluas sejak dimulainya operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 (ANTARA News, 7–8 Oktober 2026). Hingga kini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka (Jatim Update, 14 Oktober 2026).

Dalam perkembangan terbaru pada Selasa (13/10/2026), tim penyidik KPK menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser dari mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini (InvestorTrust, 13 Oktober 2026). Kendaraan tersebut diduga kuat digunakan sebagai operasional dalam aktivitas pengumpulan uang suap dan barang bukti yang diamankan saat OTT (InvestorTrust, 13 Oktober 2026).

Catatan Redaksi

Redaksi PARLE.MY.ID menekankan bahwa pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid oleh KPK adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi guna memberikan keterangan dalam penyidikan yang sedang berjalan (Jatim Update, 14 Oktober 2026). Seluruh proses hukum tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah (CNN Indonesia, 14 Oktober 2026; InvestorTrust, 13 Oktober 2026). (Parle-01)

Video Terkait:

spot_img

Berita Terkini

Berita Lainnya

spot_img