KPK tahan lima tersangka usai OTT di lingkungan BNPB. Kasus dugaan korupsi dana kebencanaan ini turut amankan uang tunai Rp1,4 miliar dan emas batangan. Kelima tersangka digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/10/2026) sore sekitar pukul 16.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna jingga. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan intensif terhadap total 14 orang yang sebelumnya terjaring dalam operasi senyap pada Selasa, 13 Oktober 2026.
PARLE.MY.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka menyusul rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) (ANTARA News, 14 Oktober 2026; detikNews, 14 Oktober 2026). Perkara rasuah yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan ini kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan (ANTARA News, 14 Oktober 2026).
Kelima tersangka digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/10/2026) sore sekitar pukul 16.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna jingga (ANTARA News, 14 Oktober 2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan intensif terhadap total 14 orang yang sebelumnya terjaring dalam operasi senyap pada Selasa, 13 Oktober 2026 (ANTARA News, 14 Oktober 2026).
Kronologi Penangkapan dan Sitaan Barang Bukti
Operasi tangkap tangan yang menjerat sejumlah pihak di lingkungan BNPB ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan darurat bencana (ANTARA News, 13 Oktober 2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan 14 orang yang terdiri dari unsur pejabat pembuat komitmen (PPK), pihak swasta, hingga Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian (ANTARA News, 13 Oktober 2026).
Selain mengamankan belasan orang, KPK turut menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis dari lokasi penindakan, di antaranya:
-
Uang Tunai: Sekurangnya Rp1,4 miliar dalam bentuk pecahan rupiah (detikNews, 14 Oktober 2026).
-
Logam Mulia: Sejumlah emas batangan serta tabungan emas yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara (ANTARA News, 13 Oktober 2026).
Status Sestama BNPB Rustian
Terkait keberadaan Sekretaris Utama BNPB Rustian yang sempat ikut diamankan dalam operasi awal, KPK memastikan yang bersangkutan telah selesai menjalani pemeriksaan intensif (ANTARA News, 14 Oktober 2026).
Berdasarkan perkembangan penyidikan per Rabu (14/10/2026), Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa mengenakan rompi tahanan (ANTARA News, 14 Oktober 2026). Pihak KPK menyatakan bahwa Sestama BNPB tersebut tidak termasuk dalam daftar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengumuman penahanan tahap awal ini, sehingga statusnya saat ini tetap sebagai saksi (ANTARA News, 14 Oktober 2026).
Di sisi lain, pihak manajemen BNPB secara terbuka menyatakan menghormati penuh proses hukum yang berjalan, bersikap kooperatif, serta memastikan instansi pemerintah tersebut tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara oleh lembaga antirasuah (ANTARA News, 14 Oktober 2026).
Fokus Pendalaman dan Konstruksi Perkara
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami konstruksi hukum serta peran spesifik dari masing-masing dari kelima tersangka yang telah ditahan (ANTARA News, 14 Oktober 2026). Pendalaman difokuskan pada pengadaan barang dan jasa spesifik yang dibiayai melalui pos dana siap pakai penanggulangan bencana, serta asal-usul kepemilikan barang bukti uang dan emas yang disita (ANTARA News, 13–14 Oktober 2026).
Catatan Redaksi
Redaksi PARLE.MY.ID menegaskan bahwa penyebutan status hukum para pihak berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Berdasarkan keterangan resmi KPK per 14 Oktober 2026, Sestama BNPB Rustian telah selesai diperiksa dan tidak ditahan, sementara identitas rinci kelima tersangka yang resmi ditahan masih menunggu paparan konstruktif lanjutan dari konferensi pers resmi KPK (ANTARA News, 14 Oktober 2026; detikNews, 14 Oktober 2026). (Parle-01)
Video Terkait:


