Kejaksaan Agung periksa Kajari Konawe Fachrizal terkait laporan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan wewenang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan tersebut saat ini masih berada dalam tahap pendalaman. Kasus ini bermula ketika Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengamankan Fachrizal di wilayah Sultra atas dugaan perbuatan tercela serta pelanggaran disiplin jaksa Simak rekam jejak penanganan perkaranya.
PARLE.MY.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal (ANTARA News, 14 Oktober 2026). Pemeriksaan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan jabatan (ANTARA News, 14 Oktober 2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan tersebut saat ini masih berada dalam tahap pendalaman (ANTARA News, 14 Oktober 2026). Ia menegaskan, apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik maupun disiplin pegawai, penanganan perkaranya akan diserahkan lebih lanjut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) (ANTARA News, 14 Oktober 2026).
Kronologi Penindakan dan Pemeriksaan Lanjutan
Kasus ini bermula ketika Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengamankan Fachrizal di wilayah Sultra atas dugaan perbuatan tercela serta pelanggaran disiplin jaksa (detikNews, 8 Oktober 2026).
Setelah menjalani pemeriksaan awal di tingkat daerah, Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menyatakan bahwa yang bersangkutan kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Kejagung (Bisnis.com, 8 Oktober 2026). Guna memastikan roda organisasi di daerah tetap berjalan normal, pihak kejaksaan telah menunjuk pejabat pelaksana harian (Plh) untuk mengisi posisi Kajari Konawe (Bisnis.com, 8 Oktober 2026).
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) di bawah naungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) memimpin proses pendalaman perkara ini (ANTARA News, 14 Oktober 2026). Hingga kini, pihak Kejagung belum membeberkan secara rinci substansi perbuatan spesifik maupun pihak-pihak lain yang turut terseret dalam laporan masyarakat tersebut (ANTARA News, 14 Oktober 2026).
Asas Praduga Tak Berserkait dan Batas Kewenangan
Hingga berita ini diturunkan, status hukum Fachrizal masih berfokus pada pemeriksaan internal institusi dan pendalaman laporan masyarakat (ANTARA News, 14 Oktober 2026). Pihak berwenang mengingatkan agar publik tidak menarik kesimpulan dini atau mengaitkan pemeriksaan ini dengan perkara tertentu sebelum adanya pernyataan resmi atau hasil audit yang tuntas dari tim pengawas internal kejaksaan.
Catatan Redaksi
Redaksi PARLE.MY.ID menegaskan bahwa penulisan kasus ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Rincian dugaan pelanggaran masih bersifat dalam tahap pendalaman oleh Tim SIRI Jamintel Kejagung (ANTARA News, 14 Oktober 2026; detikNews, 8 Oktober 2026). (Parle-01)
Video Terkait:


