Kepala Bakom Syahganda Nainggolan sebut Wapres Gibran tak bisa dimakzulkan pascaputusan MK. Pihak pemerintah menegaskan penghormatan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (final and binding) dalam menyelesaikan sengketa hukum berkenaan dengan keabsahan pencalonan syarat administrasi wapres. Simak ulasan amar putusan MK dan mekanisme Pasal 7A-7B UUD 1945.
PARLE.MY.ID, JAKARTA — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dimakzulkan dari jabatannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan kualifikasi persyaratan pendidikan Pilpres 2024 (CNN Indonesia, 13 Oktober 2026; Aktual.com, 13 Oktober 2026). Pernyataan tersebut disampaikan Syahganda usai mendalami amar putusan lembaga yudikatif terkait perkara tersebut (CNN Indonesia, 13 Oktober 2026).
Pihak pemerintah menegaskan penghormatan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (final and binding) dalam menyelesaikan sengketa hukum berkenaan dengan keabsahan pencalonan syarat administrasi wapres (CNN Indonesia, 13 Oktober 2026; ANTARA, 6 Oktober 2026).
Konteks Perkara dan Pertimbangan Hukum MK
Pernyataan Kepala Bakom tersebut merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 (Mahkamah Konstitusi RI, 6 Oktober 2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) lantaran para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut (Mahkamah Konstitusi RI, 6 Oktober 2026). Poin utama pertimbangan yudisial MK antara lain (Mahkamah Konstitusi RI, 6 Oktober 2026):
-
Sifat Amar Putusan: Karena permohonan tidak diterima akibat persoalan legal standing, perkara tersebut secara hukum tidak membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI terpilih (Mahkamah Konstitusi RI, 6 Oktober 2026).
-
Catatan Bukti: Majelis hakim MK dalam persidangan menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang diajukan pemohon terkait dengan dokumen pendidikan yang dipermasalahkan (Mahkamah Konstitusi RI, 6 Oktober 2026).
Mekanisme Pemakzulan Menurut UUD 1945
Meskipun gugatan di MK tidak membatalkan jabatan wakil presiden, dalam hukum tata negara Indonesia, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tetap diatur secara tegas dalam UUD 1945 (Mahkamah Konstitusi RI, UUD 1945).
Sesuai Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Mahkamah Konstitusi RI, UUD 1945).
Adapun tata cara pemberhentian diatur secara ketat melalui Pasal 7B UUD 1945 melalui tiga tahapan konstitusional (Mahkamah Konstitusi RI, UUD 1945):
-
DPR: Mengajukan usul pendapat atas dugaan pelanggaran atau ketidakpemenuhan syarat jabatan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna (Mahkamah Konstitusi RI, UUD 1945).
-
Mahkamah Konstitusi: Wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut paling lambat 90 hari setelah permintaan diterima (Mahkamah Konstitusi RI, UUD 1945).
-
MPR: Apabila MK memutus bahwa usul DPR terbukti, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan (Mahkamah Konstitusi RI, UUD 1945).
Catatan Redaksi & Klarifikasi Rekaman Lama
Pelantikan Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Oktober 2026 sempat disorot publik terkait kemunculan kembali rekaman video lama saat dirinya masih menjadi kritikus politik di luar pemerintahan (ANTARA, 6 Oktober 2026; Katadata, 6 Oktober 2026).
Menanggapi hal tersebut, Syahganda menegaskan bahwa video yang memuat kritik terhadap Gibran dibuat sebelum dirinya masuk dalam jajaran kabinet (ANTARA, 6 Oktober 2026). Usai mengemban tugas sebagai pejabat pemerintah, ia menegaskan komitmen penuh untuk tegak lurus dan sejalan dengan garis kebijakan serta kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto (ANTARA, 6 Oktober 2026; Katadata, 6 Oktober 2026). (Parle-01)


