Sarwendah absen di sidang perdana gugatan wanprestasi Ruben Onsu di PN Jaksel. Kuasa hukum ungkap alasan absen dan sengketa cicilan rumah Rp300 juta/bulan. Menurut Jaenudin, agenda sidang perdana belum memasuki pokok perkara, melainkan masih berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi dan legalitas kuasa hukum (legal standing) dari kedua belah pihak. Gugatan wanprestasi ini berakar dari pelaksanaan Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat pada masa perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu.
PARLE.MY.ID, JAKARTA — Mantan pasangan selebritas Sarwendah dan Ruben Onsu sama-sama tidak hadir secara langsung dalam sidang perdana gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/10/2026) (iNews.id, 13 Oktober 2026; detikHot, 13 Oktober 2026).
Ketidakhadiran Sarwendah sempat menarik perhatian publik, namun kuasa hukumnya, Jaenudin, menegaskan bahwa kliennya absen atas instruksi langsung darinya (iNews.id, 13 Oktober 2026). Menurut Jaenudin, agenda sidang perdana belum memasuki pokok perkara, melainkan masih berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi dan legalitas kuasa hukum (legal standing) dari kedua belah pihak (iNews.id, 13 Oktober 2026; detikHot, 13 Oktober 2026).
“Memang saya larang hadir karena sifatnya sidang pertama itu hanya bersifat kelengkapan para pihak, ya,” ujar Jaenudin, dikutip dari iNews.id (13 Oktober 2026).
Sementara itu, pihak Ruben Onsu turut hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang (detikHot, 13 Oktober 2026).
Pokok Gugatan: Sengketa Cicilan Aset Rumah
Gugatan wanprestasi ini berakar dari pelaksanaan Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat pada masa perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu (detikHot, 13 Oktober 2026). Pihak Sarwendah menilai pelaksanaan butir kesepakatan pembagian harta tersebut tidak berjalan semestinya, sehingga jalur hukum ditempuh untuk menguji perbedaan penafsiran mengenai pihak yang berkewajiban menanggung cicilan aset (detikHot, 13 Oktober 2026).
Jaenudin mengungkapkan bahwa pokok sengketa ini secara spesifik menyangkut dua unit rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang saat ini masih berstatus diagunkan di bank, bukan seluruh pembagian harta bersama (detikHot, 13 Oktober 2026). Berdasarkan klaim pihak Sarwendah, total nilai kredit terkait aset tersebut mencapai sekitar Rp12 miliar, dengan tanggungan cicilan bulanan berkisar antara Rp270 juta hingga Rp300 juta dari tiga perjanjian kredit (detikHot, 13 Oktober 2026). Gugatan dilayangkan untuk memperjelas apakah kewajiban cicilan tersebut harus ditanggung bersama atau menjadi tanggung jawab Ruben Onsu seorang diri (detikHot, 13 Oktober 2026).
Agenda Mediasi Selanjutnya
Dalam persidangan perdana tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk mediator nonhakim guna memfasilitasi proses penyelesaian damai (Okezone, 13 Oktober 2026). Penunjukan mediator nonhakim ini dinilai pihak kuasa hukum dapat membuat proses mediasi berjalan lebih fleksibel dan efisien (Okezone, 13 Oktober 2026).
Majelis hakim kemudian menjadwalkan agenda mediasi yang mempertemukan langsung kedua belah pihak pada Selasa, 20 Oktober 2026 mendatang (Okezone, 13 Oktober 2026). (Parle-01)


