Kejagung temukan 5.585 dari 19.269 motor listrik pengadaan BGN era Dadan tanpa baterai dan pelat nomor. Negara rugi Rp863,85 miliar, 5 tersangka dilimpahkan.
PARLE.MY.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan temuan baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 (ANTARA, 10 Oktober 2026; detikNews, 12 Oktober 2026). Dari total 19.269 unit motor listrik yang diadakan, sebanyak 5.585 unit dilaporkan tidak dilengkapi dengan baterai (ANTARA, 10 Oktober 2026; detikNews, 12 Oktober 2026).
Berdasarkan rincian penyidik, ribuan unit motor tanpa baterai tersebut terdiri atas 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor jenis skuter atau bebek (ANTARA, 10 Oktober 2026). Selain masalah ketiadaan baterai yang merupakan komponen vital kendaraan listrik, Kejagung juga menemukan bahwa seluruh motor yang diserahkan tersebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas (detikNews, 12 Oktober 2026).
Kondisi tersebut mengakibatkan ribuan kendaraan operasional ini tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya, serta belum dapat dicatatkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) (detikNews, 12 Oktober 2026).
Kerugian Negara dan Konstruksi Perkara
Dalam siaran pers sebelumnya, pihak Kejagung mencatat total nilai pengadaan motor listrik ini mencapai sekitar Rp1,22 triliun (Kejagung, 2 Oktober 2026). Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 5 Oktober 2026, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp863.846.166.953 (sekitar Rp863,85 miliar) (Kejagung, 2 Oktober 2026; detikNews, 12 Oktober 2026).
Penyidik menduga proses pengadaan proyek ini telah dikondisikan sejak tahap penentuan pemenang, penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga penunjukan perusahaan pembanding (Kejagung, 2 Oktober 2026).
Pelimpahan Lima Tersangka ke Penuntut Umum
Perkara ini kini telah memasuki babak baru. Pada 9 Oktober 2026, penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA, 10 Oktober 2026).
Kelima tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik ini meliputi (ANTARA, 10 Oktober 2026):
-
Kolonel Budi Utomo (BU) — Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-
GB — Direktur PT ASE dan PT AKI.
-
Andri Mulyono (AM) — Komisaris PT ASE dan PT YAT.
-
YY — Direktur PT YAT.
-
AA — Direktur PT ASE.
Pihak kejaksaan selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan guna menjalani proses persidangan (detikNews, 12 Oktober 2026).
Catatan Redaksi: Perbedaan Data Pengadaan
Terkait volume pengadaan, terdapat variasi angka jika dibandingkan dengan klarifikasi resmi yang pernah disampaikan oleh pihak BGN pada 7 April 2026. Saat itu, BGN menyebutkan kontrak awal pengadaan mencapai 25.644 unit dengan realisasi sebanyak 21.801 unit hingga batas akhir masa penyedia pada 20 Maret 2026 (BGN, 7 April 2026).
Perbedaan antara data realisasi terdahulu (21.801 unit) dengan jumlah yang masuk dalam konstruksi penyidikan Kejagung (19.269 unit) masih memerlukan konfirmasi resmi lebih lanjut guna memastikan batasan lingkup objek yang diselidiki oleh aparat penegak hukum (BGN, 7 April 2026; ANTARA, 10 Oktober 2026). (Parle-01)


