Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polda Metro Jaya

Presenter Ruben Onsu resmi melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kini didalami oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram. Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak terlapor serta dokumen pendukung terkait laporan tersebut. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa perkara yang dilaporkan berkaitan dengan tindak pidana di dunia maya.

PARLE.MY.ID, JAKARTA — Presenter kenamaan Ruben Samuel Onsu, yang dikenal sebagai Ruben Onsu, resmi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya (ANTARA, 12 Oktober 2026; detikHot, 12 Oktober 2026). Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu (11/10/2026) (ANTARA, 12 Oktober 2026; detikHot, 12 Oktober 2026).

Kepolisian membenarkan adanya penerimaan laporan dari pembawa acara tersebut (ANTARA, 12 Oktober 2026). Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa perkara yang dilaporkan berkaitan dengan tindak pidana di dunia maya (ANTARA, 12 Oktober 2026; Suara Surabaya, 12 Oktober 2026).

“Terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik,” ujar Budi Hermanto saat memberikan konfirmasi (ANTARA, 12 Oktober 2026).

Dalam pelaporannya, pihak Ruben Onsu menyerahkan sejumlah barang bukti awal guna mendukung proses hukum, antara lain berupa flashdisk dan tangkapan layar (screenshot) unggahan dari platform media sosial Instagram (detikHot, 12 Oktober 2026; Suara Surabaya, 12 Oktober 2026).

Saat ini laporan tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian dan direkomendasikan untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Metro Jaya (Suara Surabaya, 12 Oktober 2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengumumkan secara resmi identitas terlapor maupun rincian akun media sosial yang menjadi objek pelaporan (Media Indonesia, 12 Oktober 2026). AKBP Onkoseno dari pihak kepolisian menyampaikan bahwa terlapor masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik akan mendalami dokumen pendukung yang diserahkan pelapor (detikHot, 12 Oktober 2026).

Sejumlah pemberitaan media sempat mengaitkan pelaporan ini dengan beredarnya rekaman komunikasi pribadi di media sosial (Medcom.id, 12 Oktober 2026). Namun, hingga saat ini kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi mengenai detail isi materi unggahan yang dilaporkan, dan pihak Ruben Onsu beserta kuasa hukumnya belum menyampaikan keterangan langsung terkait latar belakang pelaporan tersebut (Media Indonesia, 12 Oktober 2026). (Parle-01)

spot_img

Berita Terkini

Berita Lainnya

spot_img