DPR dan Pemerintah sepakati BPIH 2027 sebesar Rp98,46 juta. Jemaah menghemat pelunasan hingga Rp3,38 juta dengan sisa pembayaran rata-rata Rp23,04 juta.
PARLE.MY.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 H / 2027 M sebesar Rp98.466.351 per jemaah (BPKH, 7 Oktober 2026). Penetapan ini lebih rendah dibandingkan dengan usulan awal pemerintah pada akhir September lalu yang sempat mencapai Rp107,34 juta (E-Media DPR RI, 30 September 2026).
Berdasarkan data resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Haji dan Umrah, penetapan BPIH 2027 menggunakan skema komposisi 55,50 persen untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan 44,50 persen bersumber dari nilai manfaat dana haji (BPKH, 7 Oktober 2026).
Dengan skema tersebut, rata-rata Bipih yang menjadi beban jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 (BPKH, 7 Oktober 2026). Sisanya, yakni sebesar Rp43.817.526 per jemaah atau total alokasi sekitar Rp8,83 triliun, dibiayai melalui nilai manfaat yang dikelola BPKH (BPKH, 7 Oktober 2026).
Turunnya BPIH serta skema alokasi nilai manfaat dan subsidi pemerintah memberikan dampak langsung pada besaran biaya sisa pelunasan jemaah (BPKH, 7 Oktober 2026). Setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta, alokasi nilai manfaat virtual account sebesar Rp3,4 juta, dan subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, sisa pelunasan rata-rata yang harus dibayar jemaah adalah sebesar Rp23.048.825 (BPKH, 7 Oktober 2026).
Kementerian Haji dan Umrah mencatat, besaran sisa pelunasan tersebut membuat jemaah dapat menghemat hingga Rp3.384.981 (sekitar Rp3,38 juta) jika dibandingkan dengan biaya pelunasan pada musim haji sebelumnya (Kementerian Haji dan Umrah, 7 Oktober 2026).
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa skema pembiayaan yang disepakati ini tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji (Kementerian Haji dan Umrah, 7 Oktober 2026).
Penurunan beban pelunasan ini disambut positif oleh pimpinan DPR RI (ANTARA, 7 Oktober 2026). Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa kesepakatan Ongkos Naik Haji (ONH) tahun 2027 ini dirancang untuk tidak memberatkan masyarakat (ANTARA, 7 Oktober 2026).
“Alhamdulillah, ongkos haji 2027 meringankan masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji sehingga tidak terlalu berat dalam melunasinya,” ujar Cucun (ANTARA, 7 Oktober 2026).
Selain menekan biaya pelunasan, DPR dan Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan jemaah di tanah suci (ANTARA, 7 Oktober 2026). Layanan jemaah ditingkatkan dari Paket D menjadi Paket C, mencakup perbaikan fasilitas seperti penyediaan sofa bed dan optimalisasi kapasitas tenda selama prosesi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) (E-Media DPR RI, 8 Oktober 2026).
Catatan Redaksi & Tabel Perbandingan Sumber Data
Untuk menjaga akurasi jurnalistik terkait adanya variasi angka di sejumlah pemberitaan media (crossing data), berikut ringkasan perbandingan sumber data resmi dengan laporan media lain:
| Komponen Perhitungan | Data Resmi (BPKH & Kemenhaj, 7 Okt 2026) | Metro TV (7 Okt 2026) | ANTARA (7 Okt 2026) |
| Rata-rata Sisa Pelunasan | Rp23.048.825 | Rp23.248.825 | Rp23,2 juta (pembulatan) |
| Subsidi Pemerintah | Rp3,20 Juta | Rp3,00 Juta | Rp3,18 Juta |
| Estimasi Penghematan | Rp3,38 Juta | Rp3,10 Juta | — |
Redaksi menggunakan rincian kalkulasi resmi BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah (Rp23.048.825) sebagai acuan angka final, sementara perbedaan pada beberapa pemberitaan media lain bersumber dari variasi pembulatan atau kutipan pimpinan pada tahapan diskusi internal (BPKH, 7 Oktober 2026; Metro TV, 7 Oktober 2026). Perlu dicatat pula bahwa besaran sisa pelunasan final antarjemaah secara riil tetap menyesuaikan dengan masing-masing embarkasi (BPKH, 7 Oktober 2026). (Parle-01)


